Dalam kaitannya dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, UU No. 17 Tahun 2003 dan tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan agar Kepala Daerah menyusun laporan keuangan secara komprehensif, antara lain termasuk neraca pemerintah daerah. Untuk dapat menyusun neraca di tingkat pemerintah daerah, maka PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah mengamanatkan agar Kepala SKPD selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan termasuk neraca SKPD. Pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) merupakan ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance. Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik. Mulai dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Akan Diselenggarakan Pada
:
Angkatan I : Senin - Selasa, 1 - 2 Desember 2014.-----(JAKARTA)
Angkatan II : Kamis - Jum’at, 4 - 5 Desember
2014-------(BANDUNG)
Angkatan III : Senin - Selasa, 15 - 16 Desember
2014------(JAKARTA)
Angkatan IV : Kamis - Jum’at, 18 - 19 Desember 2014------(BANDUNG)
Kontribusi
- Menginap : Rp 4.500.000
- Tidak Menginap : Rp 3.750.000
Fasilitas
Peserta
- Bimtek kit (tas & modul)
- Akomodasi hotel selama 4 malam
- 1 kamar untuk 2 orang (twin sharing)
- Sarapan pagi, makan siang, makan malam, dan 2 x rehat kopi selama meeting
- Souvenir
- Sertifikat bimtek dari LEKAS
Inhouse
Training, Permintaan Materi/Tempat/Tanggal Sendiri, Konfirmasi :
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Call: 081296326728, Fax : 021-4300228, Email : lekasdiklat@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar